Situs Porno Indonesia Temui Ajalnya?

SURABAYA, JUMAT - Situs-situs porno di Indonesia akan segera gulung tikar. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Ir Mohammad Nuh DEA menyatakan situs porno akan diblokir mulai April dan diharapkan akan tuntas pada Mei mendatang.

"Pengguna internet di Indonesia memang masih kecil dengan kisaran 25 juta orang, tapi Mei mendatang akan meroket, karena kami akan memberi fasilitas khusus untuk SMA/MA se-Indonesia," katanya di Surabaya, Jumat.

Usai menjadi khotib salat Jumat dan meresmikan laboratorium IT di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya (MAS), ia mengatakan fasilitas khusus yang diberikan secara free (gratis) kepada SMA/MA se-Indonesia akan mendorong lompatan pengguna internet.

"Lompatan itu diperkirakan mendorong pengguna internet di Indonesia menjadi sekitar 50 juta. Jumlah itu kecil atau sekitar 25 persen dari jumlah penduduk Indonesia, tapi jumlahnya sudah 20 kali lipat Singapura, apalagi Malaysia," katanya.

Menurut mantan rektor ITS Surabaya itu, sosialisasi pemanfaatan internet melalui fasilitas khusus itu akan menimbulkan dampak negatif yakni penggunaan internet untuk mengakses situs-situs yang tidak bagus (negatif) atau porno.

"Untuk mengantisipasi dampak negatif itu, kami akan memblokir situs-situs porno dalam tiga level yakni masyarakat, software (piranti lunak), dan jaringan provider (bekerjasama dengan Internet Service Provider atau ISP)," katanya.

Oleh karena itu, katanya, ketiga level diharapkan akan dapat dituntaskan pada April-Mei. "Di level masyarakat, kami berharap kesadaran masyarakat untuk memblokir sendiri dengan tidak membuka situs-situs negatif," katanya.

Di tingkat software atau pernagkat lunak, katanya, Depkominfo akan menjalin kerjasama dengan instansi (departemen) dan sekolah untuk men-download software dengan program blokir situs porno pada website Depkominfo RI.

"Kalau mereka men-download, maka mereka dapat memasang pada ’admin’ komputer di setiap instansi pemerintah dan sekolah untuk memblokir, sehingga dampak negatif dari internet di instansi dan sekolah dapat diminimalisir," katanya.

Langkah blokir paling akhir, katanya, Depkominfo akan bekerjasama dengan provider (ISP) untuk memblokir situs yang merusak bangsa. "Semua tingkatan itu, kami harapkan akan dapat dilaksanakan pada April-Mei mendatang," katanya.

Ditanya tentang kemungkinan program untuk memblokir situs porno itu akan dibobol para "hacker", ia menambahkan hal itu dapat diantisipasi secara teknologi pula.

"Bersamaan pemblokiran situs porno itu, kami akan memasukkan content (isi) yang berkaitkan dengan bisnis atau industri, seperti bagaimana memantau stabilitas harga padi atau ikan. Kami juga berharap tempat ibadah seperti MAS juga membuat software tentang evaluasi ahlak yang diajarkan Alquran," katanya.

Di MAS, Mohammad Nuh bersama Executive General Manager Telkom Divre V Jatim, Mas’ud Khamid, meresmikan laboratorium informasi dan teknologi Broadband Learning Center (BLC) di lantai dasar MAS yang berkapasitas 11 Personal Computer (PC) serta dilengkapi akses internet berkecepatan tinggi.

dikutip dari : kompas

20 komentar:

  1. kayanya pemerintah terlalu optimis kalo bilang "situs porno indonesia temui ajalnya"...mungkin bener bisa terjadi, tapi saya rasa ga dalam waktu dekat ini.

    3 level yang disebutin di atas kayanya ga guna juga..menurut saya itu ga bisa "nge-bunuh" situs porno, paling cuma "nge-gelitik" dikit...

    BalasHapus
  2. memang bakal sulit bgt,.. Aq sih emang gk yakin dalam waktu dekat bisa tergenapi,...
    Tapi paling gak lebih baik sdikit menekan dan menyempitkan jalan ke arah sana dari pada terus membiarkan jalan terbuka lebar,...^^

    BalasHapus
  3. please dong hari gini mo ngeberantas situs porno, yg ada juga harusnya yg dibrantas tuh ilegal viewers, situs porno ada kan buat konsumsi orang dewasa, kalo ada anak yg dibawah umur yg ngeview itu situs2 bokep salahin pola pikirnya dong, sapa suruh salah didik kaleee, ini sama tololnya dengan kebijakan pemerintah naekin bensin,

    BalasHapus
  4. ilegal viewers? hehe, klo masalah ini super duper tdk bisa teramat sulit diberantas,..
    Mending langsung dr akarnya(objek tontonannya aja),..
    Toh, gk ad guna,....

    BalasHapus
  5. Gw setuju sama Bapurez, mestinya yg illegal viewersnya yg diberantas dulu.

    Memberantas situs porno dalam sekejap? bagaimana itu ya? wong situs porno adalah devisa internet dunia.

    Kalaupun diadakan pemblokiran paling hanya site resminya saja, nah yg berkeliaran menggunakan blog gratis (seperti blogspot ini) tetap masih bisa diakses, apa mau diblokir juga blogspot ini?!!

    Sepertinya Pemerintah asal bicara saja tapi tidak dijelaskan metodenya. Baik teknis pelaksanaan maupun dalam penyaringan kriteria.

    Atau mungkin tujuan pemerintah sebenarnya memblokir / membatasi arus informasi? alih2x situs porno eeh.. malah memblokir arus informasi lainnya. (Buat Hikarianna jangan bilang "sepertinya tidak deh" kamu orangnya polos sekali sih.. menggemaskan deh... :D )

    Hari ini situs porno, besok2x blog2x kritis (non porno dan SARA) akan dilarang pula... Hi Roy [TM]

    Ini internet gitu lohhh yang gak suka tinggalkan aja klo suka ya dilihat dan diambil pengetahuannya.

    Klo ada blokir2xan mending ganti aja namanya jd Intranet.

    Illegal Viewer yang mesti ditindak dahulu.

    BalasHapus
  6. Hah.. memblokir situs porno? Plis deh say.. gimana caranya ituh? Berita gak bermutu gini kok diposting seh..

    Bener banget yang dibilang Rizal Akbar, bukan terlalu optimis sih cuma terlalu Pe De (hihihi) sama artinya yah ;)

    Palingan menggelitik aja sih.. aku setuju sama Rizal..

    Solusinya ya kesadaran pengguna internet lah.. Internet itu kan global, yang suka kita buka kalau gak suka ya diblok ajah dikomputer kita..

    Mending Pemerintah mengembangkan atau mengkampanyekan penggunaan software pemblokir situs, nah kalau begitukan masyarakat tetep bisa memilih aksesnya.

    Gitu aja kok freeport.. ;)

    Klo tetep disuruh milih, aku bakal pilih "BERANTAS WEBSITE - WEBSITE YANG BERBAU PENGHINAAN SUKU RAS DAN AGAMA" dulu aja..

    BalasHapus
  7. @ El Nino
    emang si gk bs memberantas sekejap, tapi biarin de bisa mengurangi sedikit,..

    Kalo sampe memblokir arus informasi, hehe, gk la,...
    Coz masalah situs porn aj sulit ditindak(padahal udah jelas2 gk boleh to), jd gimana bisa hal yg jelas2 boleh dilarang(soal informasi2 di Inet),. Bisa dikatakan, yg udah ada hukumnya aja gk bisa ditindak lebih jauh, apa lagi yg jelas2 gk ada hukumnya,...

    @sexy girl
    aq pikir, gmn kalau ada org yg sulit mengendalikan diri? Jd, bila nanti emang diblokir, ya mau gk mau gk bisa akses,..
    so, biar yg lain bertoleransi gt,..

    BalasHapus
  8. Ya, soal berhasil nggaknya kita lihat aja nanti.
    Tapi berdasarkan pengalaman upaya pemerintah dgn mewajibkan registrasi kartu prabayar yg menurut saya nggak sepenuhnya berhasil. Coba aja lihat dulu waktu menjelang berlakunya kewajiban registrasi tsb.... hebohnya bukan main, kayak mau gempa bumi, tapi sekarang.... ....hehehe. .. udah adem ayem.... nggak ada tindak lanjutnya lagi.

    Terus terang aja, saya punya kartu prabayar, saya isi pake identitas palsu, sampe sekarang kartu prabayar saya tsb tetep berfungsi dgn baik, nggak terblokir seperti ancaman seperti semula...... ... :D Bahkan kalo nanti gw beli kartu prabayar baru, saya isi identitas palsu, saya yakin nggak masalah juga.

    Demikian juga, tahun lalu pemerintah juga katanya mewajibkan registrasi printer warna karena buat mencegah peredaran uang palsu....... . toh, nyatanya juga nggak jalan.

    Hal ini karena pendekatan2 tsb menggunakan pendekatan proyek, dimana setelah selesai program tsb dilaksanakan. ... ya sudah, dianggap akan jalan juga, nggak peduli gimana pasca & maintenancenya, dan akhirnya dilupakan juga buat menggarap proyek baru lainnya.

    Apalagi seperti dikatakan Menkominfo, upaya untuk memblokir situs2 porno tsb hanyalah "Menimilasir" , bukan "Menghilangkan" , karena rasanya memang nggak mungkin memblokir total, karena dunia maya itu beda sekali dgn dunia nyata. Di dunia nyata kita dgn mudah memblokir jalan dgn cukup meletakkan sebatang kayu misalnya. Tapi di dunia maya.... ???

    BalasHapus
  9. Setahu saya :

    Bacaan/film/ majalah dll. anak untuk anak-anak.
    Bacaan/film/ majalah dll. remaja untuk remaja.
    Bacaan/film/ majalah dll. dewasa untuk orang dewasa.

    Aneh juga kalau misalnya orang dewasa dilarang nonton film dewasa.

    Pornografi memang tidak baik untuk anak-anak, tetapi jangan asal main sikat saja.

    Beberapa pakar kedokteran dan sexiologi sering mengangkat masalah ini, bahwa dengan pornografi bisa menambah atau meningkatkan hubungan suami-istri apalagi yang telah menurun. Variasi, teknik, peningkatan gairah, bisa didapatkan dari pornografi, dan ini positif bagi pasangan suami-istri (terutama yg gairahnya telah berkurang, misalnya akibat bosan atau monoton, atas aktivitas seksualnya).

    Jadi yang benar adalah : yang perlu dilindungi dari bahaya pornografi adalah anak2 dibawah umur, bukan orang dewasa apalagi yg telah menikah.

    Ngga tau deh apakah RUU Pornografi yg sedang dibahas ini isinya benar atau tidak, karena denger2 sih isinya ngawur banget, main seradak-seruduk alias hantam-kromo saja. Oleh karena itu banyak pihak yang tidak setuju dengan isinya.

    Pornografi bukan di-Anti, tetapi di-Atur dengan baik, agar tidak dapat dijangkau anak2 dibawah umur sehingga tidak memberikan ekses yg negatif bagi mereka.

    Dari judul RUU yang mula2 saja sudah salah judulnya, yaitu RUU Anti Pornografi, belakangan diubah menjadi RUU Pornografi ( Yang lebih tepat seharusnya RUU Pengaturan Pornografi ), tetapi isinya masih saja tetap ngawur.

    Pada RUU yg dulu, memakai rok mini atau baju renang dianggap porno. Pada RUU sekarang memakai baju renang boleh asal di kolam atau di pantai. Tetapi kalau kita rekreasi bersama teman2 ke pantai/kolam renang trus berfoto-ria disana dengan baju renang, lalu hasil foto tersebut kita cetak, atau kita kirimkan via email, atau kita masukin ke friendster atau blog kita, maka itu masih bisa dianggap porno dalam RUU yg baru ini, kecuali foto2 atlet olahraga (renang/senam indah/loncat indah). Gile bener..... aneh banget tuh rancangan peraturan... sangat amburadul, konyol, dan mengada-ada banget.... Dari hal ini saja sudah kelihatan sekali kalau orang2 yg membuatnya ingin memaksakan kehendak, tetapi terbentur pada realitas yang ada.

    Jadi kalau melihat langsung di lokasi (kolam/pantai) boleh, tetapi kalau melihat di internet/majalah/ hasil cetak dianggap melihat pornografi? Padahal di kolam dan di pantai kan banyak anak-anak, kenapa mereka tidak dilarang berada disana, karena jika tidak dilarang berarti anak-anak ikut melihat orang2 berpakaian baju renang donk... secara langsung lagi...????! !!!!!

    Inilah salah satu bukti kekonyolan RUU yang kontroversi tersebut, karena memang isinya ngawur.....

    BalasHapus
  10. Kelihatan pemerintah/team RUU DPR tuh ngga mau jujur.

    Katanya mau melindungi anak2 dari ekses pornografi, tapi RUU tersebut dibuat seperti bayang2, maksudnya tidak ada kejelasan yg pasti, isinya hanya melarang, melarang, dan melarang (bukannya mengatur dengan baik).

    Coba donk dibuat dengan transparan dan jujur , misalnya :

    1. Tentukan batas usia yang dikategorikan anak2 dan dewasa.

    2. Nyatakan dengan tegas bahwa usia anak2 tersebut dilarang mengakses pornografi.

    3. Nyatakan pula dengan tegas bahwa yang berhak mengakses pornografi adalah orang dewasa (dengan batas usia tersebut).

    4. Kalau RUU tersebut menyatakan, bahwa dilarang menjual materi2 yg berbau pornografi dekat sekolah, dll. itu bagus (tentukan pula radiusnya). Lalu tentukan juga donk, ditempat yang seperti apa atau dimana boleh dijual. Jika tidak ada kejelasan, maka nantinya/ujung2nya hanya akan menjadi sarana pemerasan/pungli aparat.

    5. Buatlah definisi pornografi dengan benar, jangan asal ngomong saja. Masaa orang (wanita) pakai baju renang dikategorikan porno, selain konyol ini juga diskriminasi gender. (soalnya kalo pria nggapapa2.)

    Saya cuma berpikir, apabila pakai baju renang didefinisikan porno, maka artis2 yang pernah tampil dengan baju renang, seperti : Ayu Azhari, Sarah Azhari, Rahma Azhari, Lyra Virna, Ine Febrianty, Lindia Sagita, Cut Keke, Cut Memey, Kiki Fatmala, Shanaz Haque, Devi Permatasari, Diah Permatasari, Della Puspita, Ratna Listy, Paramitha Rusady, dll. mereka semua adalah model artis porno donk...???!! !!!!!

    Catatan : Kalau Ayu Azhari dan Rahma Azhari, mungkin bisa dikategorikan model/artis porno. Karena Ayu Azhari pernah main film semiporno "Without Mercy", dan Rahma Azhari pernah menjadi model nude, yg foto2nya sempat beredar.

    BalasHapus
  11. Semua musti di buat jelas.

    Definisi dari pornography.

    Kalo anak cewe umur 10thn photo pake baju renang, itu termasuk pornography tidak?

    Ato begini saja, kita buat aturan baru, kalo berenang kita semua pake jaket ama celana jeans aja?
    Biar kompak semua musti setuju.

    BalasHapus
  12. Saya pernah dengar tentang rencana ini.. bakal bisa atau ga belum tau, since these kind of things are easier said than done.

    Selain itu, kalaupun berjalan, apakah akan berhasil atau seperti registrasi prabayar kemarin? Lagipula memang biasanya ada saja celah-celah nya. Tapi nanti saya akan cari info lebih lanjut dulu deh.

    Bisa jadi ini berkenaan dengan rencana internet masuk desa.. bayangkan kalau penduduk dan anak-anak di daerah yang “masih belum siap” bisa bebas mengakses. Even I am worried about that :P

    Mungkin we’ll have to make some adjustment.. atau kalau memang sudah tidak mungkin lagi akses, well it’s been a terrific run..

    BalasHapus
  13. Sebenarnya juga nggak terlalu efektif untuk memblokir...

    Malah nanti orang - orang semakin beringas dan keranjingan pornografi karena telah menjadi barang langka :D

    BalasHapus
  14. I don't think that it is very easy to ban the porn site. Not only because most users like consuming but also selling them.......what do you think?

    BalasHapus
  15. Benar pornografi itu mang dah ngawir pisan.. mesti diberantas dari sumbernya.. saya dukung Pak Menteri!!

    BalasHapus
  16. Kita tunggu aja, buat aku sih aku bakalan ngakak kalok ada "peretas" yg brasil nglumpuhin sistem bloking ini, en nyebarin caranya...
    Aku pengen nyobak nih, masih banyak jalan kq (proxy, tunelling, e-mail, dsb). Khan di dunia ini, penyakitnya dulu yg ada, baru kluar tu obat. Nah, sementara aku mo cari penyakitnya aja xixixixixixi.....

    BalasHapus
  17. Yg punya blog mana yaa.. :-" Kok gak ada komentarnya lagi sich.. ;)

    Dah deh.. jangan terfokus sama larangan pornografinya
    ITU CUMA KEDOK PEMERINTAH AJA !!

    Yg mau diberangus dan dibatasi pemerintah itu ya lalulintas data dengan alih2x larangan pornografi biar banyak yg mendukung termasuk salah satunya mbak Hikarianna ini yg telah menjadi korban ;)

    Nyadarr dong.. apa dampaknya klo lalulintas data dibatasi !!!

    BalasHapus
  18. ada kok di sini slalu memantau...
    Sptny masalah ngeposting, aq tidak ada kendala ini, sptnya kemarin2 itu cm gangguan2 internet^^,....
    Masalah tindak lanjut dr UU itu yah, memang sulit untuk ditemukan jalan yang baek, seperti :
    1. situs porn ilang
    2. informasi lain trs jalan
    Tapi, tentunya sulit bila mo ngeblock yang porn tok, pasti ada hal2 yang ikut terbawa diblok, buat aq sih, gpp,....
    ASAL, yg jelas mana yang masih HARUS tetap dibuka kan jalan,...
    MISAL Blogger, dimana BLOGGER dipake bukan dominan untuk org2 yg berporn2 ria,... Ksian sm org yg mengeruk ilmu dr blogger,....

    BalasHapus
  19. Belajar dari pengalaman.. Klo aq melihat dari koar2 pemerintah yang mengatakan akan memblokir YouTube dan nyatanya malah masi ada aza yang bisa buka bahkan sekarang juga uda ga diblokir lagi, rasanya ga bakal de situs porno bisa 100% diblokir.. Mo diblokir pke apa coba? Situsnya aza segudang.. Wkwkwkwk..
    Aq c blon perna buka yang namanya situs2 porno itu.. Tapi menurutq ga perlu lah nglakuin hal yang ga penting kaya gt.. Itu kan hak dan kebebasan tiap orang buat buka2 situs apa pun di Internet.. Coz internet kan milik bersama.. Ya, tergantung kesadaran diri sendiri lah.. Klo menurutq c begitu.. Ga perlu harus ditekan seperti itu.. Gt de..

    BalasHapus
  20. buat "~ Muuuaacch ~" hmm katanya sih (denger2/ghosh ship) soal pemblokiran dah diangkat kmrn ya..
    Aq sndiri lum baca infony^^

    Emang sih soal apa yang mau kita lakukan(ya masuk ke situs manapun) emang kebebasan kita, anggap aja pemerintah mau membantu kita untuk lebih terarah, hihi, pikir yg positif2 aja deh,...
    walau . . . arrrggg _ _ !

    BalasHapus